Latar Belakang

Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diknakertras) Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 160 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta disebut Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta Pusat yang tugas utamanya adalah melaksanakan pelatihan di berbagai jurusan.

IMG_0660

Selanjutnya dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2015 nama Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta Pusat berubah nama menjadi Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat yang disingkat dengan PPKD Jakarta Pusat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat yang sebelumnya bernama Balai Latihan Kerja Daerah Jakarta. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2015 ini kemudian diperbaharui lagi dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 341 Tahun 2016 yang dipakai hingga saat ini.

IMG_0669

 

Download Pergub 33 Tahun 2015     Download Pergub 341 Tahun 2016