Latar Belakang

Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diknakertras) Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 160 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta disebut Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta Pusat yang tugas utamanya adalah melaksanakan pelatihan di berbagai jurusan.

Selanjutnya dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Daerah, nama Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta Pusat berubah nama menjadi Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat atau yang disingkat dengan PPKD Jakarta Pusat. Kemudian diperbaharui lagi dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi yang berlaku hingga saat ini.