Operator Komputer

Standar Kompetensi :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer.

Unit Kompetensi yang diajarkan :

No Kode Unit Kompetensi Nama Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.015.2 Memastikan Validitas Data
2 J.63OPR00.009.2 Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)
3 J.63OPR00.010.2 Menggunakan Aplikasi Media Sosial
4 J.63OPR00.003.2 Menggunakan Peralatan Peripheral
5 J.63OPR00.005.2 Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) – Tingkat Dasar
6 J.63OPR00.008.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client)
7 J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata – Tingkat Dasar
8 J.63OPR00.006.2 Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi – Tingkat Dasar
9 J.63OPR00.016.2 Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna
  • Foto-Foto Kegiatan Kejuruan Operator Komputer: