Teknik Komputer

Standar Kompetensi :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 285 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Computer Technical Support.

Unit Kompetensi yang diajarkan :

No Kode Unit Kompetensi Nama Unit Kompetensi
1 J.620900.001.02 Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer
2 J.620900.002.02 Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer
3 J.620900.004.02 Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna
4 J.620900.009.02 Memasang HardDisk
5 J.620900.010.02 Memasang Motherboard
6 J.620900.011.02 Memasang Memory
7 J.620900.012.02 Memasang Prosesor
8 J.620900.013.02 Memasang Optical Drive
9 J.620900.024.02 Melakukan Setting BIOS
10 J.620900.025.02 Melakukan Instalasi Sistem Operasi
11 J.620900.026.02 Melakukan Instalasi Software Aplikasi
12 J.620900.027.02 Melakukan Recovery Data
13 J.620900.032.02 Melakukan Restore Sistem Operasi
14 J.620900.033.02 Melakukan Backup Data dan Sistem
15 J.620900.008.02 Memasang Interface Card
16 J.620900.028.02 Mencegah Komputer dari Serangan Berbagai Jenis Virus
  • Foto-Foto Kegiatan Kejuruan Teknik Komputer: