Standar Kompetensi :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran.
Unit Kompetensi yang diajarkan :
No | Kode Unit Kompetensi | Nama Unit Kompetensi |
1 | 1.55HDR00.149.2 | Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Pelanggan |
2 | 1.55HDR00.149.2 | Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman |
3 | 1.55HDR00.151.2 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja |
4 | 1.55HDR00.012.2 | Menyediakan Kamar untuk Tamu |
5 | 1.55HDR00.006.2 | Melakukan Komunikasi Melalu Telepon |
6 | 1.55HDR00.010.2 | Menyediakan Layanan Housekeeping Untuk Tamu |
7 | 1.55HDR00.011.2 | Membersihkan Area Lokasi dan Peralatan |
8 | 1.55HDR00.027.2 | Menyediakan Room Service |
9 | 1.55HDR00.029.2 | Menangani Linen dan Pakaian Untuk Tamu |
10 | 1.55HDR00.001.2 | Memproses Reservasi |
- Foto-Foto Kegiatan Kejuruan Tata Graha (Perhotelan):