Tata Busana

Standar Kompetensi :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP. 90/MEN/V/2010 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil Dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Costum Made Sub Bidang Costum Made Wanita.

Unit Kompetensi yang diajarkan :

No Kode Unit Kompetensi Nama Unit Kompetensi
1 GAR.CM01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan,Dan Keamanan Dalam Bekerja
2 GAR.CM01.004.01 Memelihara Alat Jahit
3 GAR.CM02.002.01 Mengukur Tubuh Pelanggan Sesuai Dengan Kebutuhan Desain
4 GAR.CM02.003.01 Membuat Pola Busana Dengan Tehnik Konstruksi
5 GAR.CM02.007.01 Memotong Bahan
6 GAR.CM02.008.01 Menjahit Dengan Mesin
7 GAR.CM02.009.01 Menyelesaikan Busana Dengan Jahitan Tangan
8 GAR.CM02.010.01 Melakukan Pengepresan
9 GAR.CM02.011.01 Melakukan Penyelesaian Akhir Busana
  • Foto-Foto Kegiatan Kejuruan Tata Busana: