Standar Kompetensi :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer.
Unit Kompetensi yang diajarkan :
No | Kode Unit Kompetensi | Nama Unit Kompetensi |
1 | J.611000.004.01 | Merancang Pengalamatan Jaringan |
2 | J.611000.008.02 | Menyiapkan Kabel Jaringan |
3 | J.611000.009.02 | Memasang Kabel Jaringan |
4 | J.611000.010.02 | Memasang Jaringan Nirkabel |
5 | J.611000.011.02 | Memasang Perangkat Jaringan Ke Dalam Sistem Jaringan |
6 | J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi Switch Pada Jaringan |
7 | J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi Routing Pada Perangkat Jaringan dalam satu Autonomous System |
8 | J.611000.019.02 | Mengganti Perangkat Jaringan Yang Rusak |
- Foto-Foto Kegiatan Kejuruan Jaringan Komputer :