Jaringan Komputer

Standar Kompetensi :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer.

Unit Kompetensi yang diajarkan :

No Kode Unit Kompetensi Nama Unit Kompetensi
1 J.611000.004.01 Merancang Pengalamatan Jaringan
2 J.611000.008.02 Menyiapkan Kabel Jaringan
3 J.611000.009.02 Memasang Kabel Jaringan
4 J.611000.010.02 Memasang Jaringan Nirkabel
5 J.611000.011.02 Memasang Perangkat Jaringan Ke Dalam Sistem Jaringan
6 J.611000.012.02 Mengkonfigurasi Switch Pada Jaringan
7 J.611000.013.02 Mengkonfigurasi Routing Pada Perangkat Jaringan dalam satu Autonomous System
8 J.611000.019.02 Mengganti Perangkat Jaringan Yang Rusak
  • Foto-Foto Kegiatan Kejuruan Jaringan Komputer :